IndexU-TV

Aktivitas Penimbunan di KM 8 Atas Tanjungpinang Mengotori Jalan, Diduga Tak Milik Izin

Penimbunan
Akitivtas penimbunan lahan menjadikan Jalan RH Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang kotor dan berdebu. (Foto:Muhhammad Chairuddin/Ulasan,)

TANJUNGPINANG – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan RH Fisabilillah Kilometer 8 atas Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengotori jalan dan turut mengganggu pengguna jalan.

Diduga aktivitas penimbunan tersebut, menjadikan jalan tersebut berdebu saat panas dan licin ketika hujan.

Kuat dugaan, aktivitas penimbunan tersebut tak memiliki izin tepatnya di kawasan pasar buah.

Akibatnya, pengendara pun merasa tak nyaman saat melintas di lokasi tersebut.

Pantauan ulasan.co di lokasi penimbunan, tampak tanah-tanah merah yang jatuh ke jalan dari lori angkut dan menimbulkan debu serta becek saat hujan.

Merespon hal itu, Ketua RT setempat, Ruswandi mengatakan, warganya kerap kali mengeluh sejak akitivitas penimbunan itu berlangsung.

Terlebih lagi, tumpahan tahan yang jatuh ke jalan dinilai sangat menganggu.

“Akibatnya jalan berlumpur saat musim hujan, dan berdebu saat panas hari,” kata Ruswandi, Sabtu(11/06).

Dari informasi yang ia dapatkan, lokasi itu akan dibangun menjadi pasar.

Akan tetapi, hingga saat ini pemilik lahan maupun lurah setempat tidak ada meminta izin dari RT.

Selain itu, sejumlah warga pun sempat mendatangi tempat penimbunan dan melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Tidak ada meminta izin kepada warga dan RT. Tapi saya tanyakan lurah telah meminta izin,” ucapnya.

Saat ini karena warga mengeluh dengan penimbunan ini, sehingga dari Satpol-PP Tanjungpinang menghentikan sementara aktivitas penimbunan.

Sisi Jalan RH Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang becek. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

“Tapi tadi suda ada kesepakatan, bahwa aktivitas dihentikan sementara,” jelasnya.

Tak hanya warga, pada saat sejumlah warga mendatangi lokasi itu, tampak juga salah sorang Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga.

Ia mengatakan, aktivitas penimbunan itu belum mendapatkan izin.

Akibatnya, penimbunan dihentikan sementara karena mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Gak diperlihatkan izin yang dimaksud, dan sehingga diberhentikan sementara dan dipelajari dokumennya,” singkatnya saat di lokasi penimbunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang, Zulhidayat mengaku, pihaknya telah menerima permohonan pembangunan pasar dari pemilik lahan tersebut.

“Memang ada pemohon yang masuk untuk membangun pasar, saat ini sedang dalam pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG),” kata Zulhidayat saat dikonfirmasi via seluler.

Menurut Zulhidayat, pemilik penimbunan tersebut sudah mengantongi izin.

“Saya lupa pemohonnya atas nama siapa, yang saya tahu untuk timbunannya, sudah lama ada izinya,” sebutnya.

Exit mobile version