TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah.
Berdasarkan surat nomor B-29 L 10.5/Fd. 1/03/2022, kasus tersebut dihentikan beralasan karena tidak menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan tersebut.
“Yang ditemukan adalah kesalahan prosedur yang bersifat administrasi,” tulis pada surat tertanggal 22 Maret itu.
Oleh sebab itu, Kejati Kepri tak menaikkan laporan dugaan itu ke tahap penyidikan.
Hal itu pun dibenarkan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Hadi Riyanto. Ia menuturkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi untuk kasus tersebut.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana. 18 saksi, 1 ahli,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (24/03).
Namun, Hadi tak merincikan kesalahan administrasi yang ditemukan oleh Kejati Kepri.
Baca juga: JPKP Tanjungpinang Akan Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung RI
Merespon hal itu, Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mengapresiasi kerja Kejati Kepri. Akan tetapi, ia akan menempuh jalur hukum selanjutnya yakni ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Kami akan tempuh jalur hukum lainnya yakni Kejagung RI, Jamwas Kejagung, dan Komisi Kejaksaan RI,” tegas pelapor kasus dugaan korupsi TPP ASN itu. (*)