BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya yakni muhammad Riduan dan Budiman, Selasa 07 Mei 2024.
Mereka ditahan setelah memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Senin 6 Mei 2024.
Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ini masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah sudah ditahan setelah Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara.
“Hari ini Selasa 07 Mei 2024, dua tersangka sudah ditahan. Penahanan dua tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Iptu Missyamsu Alson.
Jika berkas perkara belum selesai, maka Polres Bintan akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Jaksaan.
“Berapa yang dikabulkan kejaksaan, itulah perpanjangan penahanan tersangka. Sesuai UU selama 40 hari,” sebut dia.
Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka selain Muhammad Riduan dan Budiman yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan pada Jumat 19 April 2024.
Sementara Pj Walikota Tanjungpinang belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan, karena masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 30 hari terhitung sejak surat diterima pada 04 Mei 2024.
Jika tidak ada jawaban tertulis dari Kemendagri, maka penyidik Satreskrim Polres Bintan tetap akan menindaklanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka Hasan.