IndexU-TV

Alasan KPU Batam Belum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024

Bosar Hasibuan
Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih Anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pleno penetapan tersebut baru bisa dilaksanakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan peserta pemilu.

Bosar menyebutkan, bahwa pihaknya akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin 14 Mei 2024 mendatang.

“Pemohon (Partai Gerindra) sebelumnya sudah menyampaikan permohonan gugatan PHPU di MK pada tanggal 3 Mei kemarin. Selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon, yakni KPU Kota Batam pada 14 Mei nanti,” ujarnya Rabu 8 Mei 2024.

Ia menyebutkan, setelah selesai sidang PHPU di MK tersebut, KPU Kota Batam akan segera dapat menetapkan calon anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029.

“Kami berharap penetapan dapat dilaksanakan pada akhir Mei atau awal Juni mendatang,” kata Bosar.

Baca juga: KPU Batam Siapkan Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp39,1 Miliar

Ia menjelaskan, bahwa KPU Kota Batam akan menunggu surat putusan dari MK untuk kemudian menyusul dengan surat dari KPU RI.

“Surat dari MK itu nantinya menjadi dasar bagi KPU RI untuk menugaskan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan penetapan kursi dan calon legislatif terpilih,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version