Alasan Polres Bintan Tahan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

BINTAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkap alasan pihaknya menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Jumat malam 7 Juni 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HS (Hasan), penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap HS bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu 8 Juni 2024.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menambahkan, dalam pemeriksaan itu Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Pertanyaan penyidik seputaran dugaan pembuatan surat palsu yang diduga palsu di saat HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi penahanan yang kita lakukan terhadap HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada penuntut umum,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Huni Sel Tahanan Polres Bintan

Baca juga: Hasan Ditahan Polres Bintan

Dalam kasus tersebut, peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hasan, kemudian mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News