IndexU-TV

Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu 1,9 Kilogram

Suasana sidang kasus 1,9 kilogram narkotika jenis sabu yang melibatkan anak Wakil Bupati Karimun. (Foto:Dok/JPU Karimun)

KARIMUN – Dedi anak Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Anwar Hasyim divonis hakim hukuman 17 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp10 miliar dan subsider penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun.

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa karena dinyatakan bersalah, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Dimana terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar.

Kemudian terdakwa FA, divonis hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Karimun yang diketuai oleh Hakim Tri Rahmi Khairunnisa dan anggota yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

“PN Karimun sudah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa,” ucap Rezi, Kamis 02 Mei 2024.

Rezi menyebutkan, atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari oleh undang-undang untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, JPU menuntut para tersangka dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

“Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Rezi.

Exit mobile version