IndexU-TV

Vonis Bharada E Bakal Inkrah Hari Ini, Lanjut Sidang Etik Polri

Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto:Ist)

JAKARTA – Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/2) ini.

Richard Eliezer yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu, akan berlanjut menjalani sidak etik Polri hari ini.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding hingga tujuh hari setelah vonis dijatuhkan, maka putusan tersebut akan dinyatakan inkrah.

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto saat dihubungi.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan hal yang sama. Bharada E pun tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Betul (inkrah) per hari ini. Secara administrasi apabila jaksa tidak banding maka inkrah,” ujar Ronny dikutip dari tvonenews.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1,6 tahun bui kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis dibacakan pada 15 Februari 2023.

Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Polri hari ini, Rabu (22/2) di Mabes Polri. Agenda sidang etik Richard Eliezer akan dihadiri 8 saksi dan terbagi dalam 3 sistem.

Namun belum diketahui siapa kedelapan saksi tersebut, dan bagaimana tiga sistem yang dimaksud. Sebab sidang digelar tertutup. Meski demikian, pihak Mabes Polri mengatakan, hasil sidang akan diumumkan hari ini juga.

Baca juga: Polri Pertimbangkan Masa Depan Bharada Richard Eliezer di Kepolisian
Exit mobile version