IndexU-TV

Hakim Vonis Ferdy Yohanes  4 Tahun Penjara dalam Korupsi Bauksit di Bintan

Ferdy Yohanes
Sidang terdakwa Ferdy Yohanes di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang memvonis terdakwa Ferdy Yohanes selama empat tahun penjara dalam sidang perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, Selasa (08/11).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Risbarita Simarangkir didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Terdakwa melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman selama tiga bulan,” kata Risbarita saat membaca amar putusannya.

Selanjutnya, kata dia, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti terhadap negara sebesar Rp7,5 miliar yang sebelumnya uang pengganti telah disetor ke kas negara sehingga menjadi nihil.

“Menetapkan masa tahanan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Mendengar putusan hakim, jaksa penuntut umum Afrinaldi menyatakan sikap pikir-pikir. Pasalnya,  ia menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Anrizal salaku penasihat hukum Ferdy Yohanes  akan berdiskusi dengan terdakwa dan pihak keluarga kliennya.

“Pikir-pikir dan kemungkinan akan banding, karena tidak ada keadilan. Tunggu keputusan dari pihak keluarga,” kata Anrizal.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Yohanes 6 Tahun Penjara Dalam Korupsi Bauksit di Bintan

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menuntut terdakwa Ferdy Yohanes selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (17/10) sore.

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa Ferdy Yohanes dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan.

Jaksa penuntut umum Afrinaldi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

“Menuntut selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Afrinaldi membacakan tuntutannya.

Selain itu terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Untuk uang pengganti terdakwa tidak perlu membayar lagi. Pasalnya, sewaktu penyidikan terdakwa telah menitipkan uang Rp7,5 miliar kepada penyidik. (*)

Exit mobile version