Anggota DPRD Batam Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Azhari
Azhari David Yolanda saat digiring ke ruang Satresnarkoba Polresta Barelang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Azhari David Yolanda terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dalam kasus narkoba dialaminya.

Pasalnya, Azhari ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polresta Barelang.

“Pasal yang dikenakan 114 juncto 112 juncto 132 tentang Narkotika dengan pidana minimal empat tahun dan ancaman maksimalnya adalah pidana 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Selasa (31/01).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Azhari diketahui merupakan pemilik dari narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram yang ditemukan petugas di salah satu kamar Hotel Pacific, Batu Ampar, Batam.

Ia membeli narkotika tersebut seharga Rp1,5 juta melalui teman wanitanya yang berinisial N. Kemudian, N memesan barang haram itu ke temannya berinisial BED.

“ADY sebagai pemilik dan pembeli. Ia meminta N untuk memesan melalui WhatsApp,” kata Kompol Lulik.

Kendati demikian, dari hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif. Kini keduanya telah berada di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Barelang menangkap Azhari dan N, beserta satu paket sabu di salah satu kamar hotel di Kota Batam. Penemuan itu bermula dari laporan masyarakat. (*)