Anggota DPRD Batam Terpilih Dilantik 29 Agustus 2024

Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi.
Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada 29 Agustus 2024. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi.

“Untuk jadwal pelantikan sudah ditetapkan akhir bulan nanti tanggal 29 Agustus,” ujarnya, Senin 5 Agustus 2024.

Ridwan menyebutkan, jadwal tersebut sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024.

“Kami sudah mendapat surat edaran Kemendagri terkait teknis pelantikan anggota DPRD terpilih. Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, kani juga terus berkoordinasi dengan Pemrov Kepri dan Pemkot Batam terkait segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pelantikan nanti,” bebernya.

Ridwan berharap, transisi menjelang pelantikan DPRD Kota Batam dapat berjalan aman dan lancar. Dengan begitu, akan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

“Semoga hari H pelantikan nanti dapat berjalan lancar dan seluruh anggota DPRD terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan disiplin,” ucapnya.

50 Anggota DPRD Batam Terpilih Sudah Serahkan LHKPN 

KPU Batam mencatat seluruh anggota DPRD Kota Batam hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebanyak 50 orang anggota DPRD Batam terpilih sudah menyerahkan LHKPN menjelang pelantikan mereka yang akan dilaksanakan akhir bulan ini,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung.

Aksara menjelaskan, LHKPN merupakan persyaratan wajib yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama calon legislatif (caleg) terpilih kepada Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

“Dalam PKPU itu, disebutkan bahwa pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih. Bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN, maka tidak diikutsertakan sebagai calon yang dilantik,” ucapnya.

“Bukti penyelesaian LHKPN menjadi dasar KPU mengakomodasi nama anggota DPRD terpilih ke dalam surat pemberitahuan kepala daerah untuk penerbitan surat keputusan pelantikan,” sambung Aksara.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Minta Sekolah Cegah Praktik Bullying Selama MPLS

Berikur 50 nama anggota DPRD Batam terpilih hasil Pemilu 2024.

Partai Nasional Demokrat (NasDem)
1. Jelvin Tan
2. Taufik Muntasir
3. Kamarudin
4. Asnawati Atiq
5. Kamaluddin
6. Putra
7. M. Dycho Barcelona
8. Arlon Veristo
9. Rival Pribadi
10. Yefri

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
1. Ahmad Surya
2. Anang Adhan
3. Setia Putra Tarigan
4. Azwar Anas
5. Banyu
6. M. Rudi
7. H. Aweng

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
1. Mangihut Rajagukguk
2. Nuryanto
3. Jimmy Simatupang
4. Jamson Silaban
5. Dandis Rajaguguk
6. Tappis Siahaan
7. Budi Mardianto

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Suryanto
2. Siti Nurlaila
3. M. Mustofa
4. M. Syafei
5. Warya Burhanudin
6. Sulaiman

Prtai Golongan Karya (Golkar)
1. Hendra Asman
2. Novelin Sinaga
3. Yunus muda
4. Walfentius Tindaon
5. Jimmy Siburian
6. Joko Mulyono

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Surya Makmur
2. Amirsyah
3. Umi Kalsum
4. Hendrik

Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Biyanto
2. Hery Herlangga
3. Safari Ramadhan

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
1. Ruslan Sinaga
2. Tumbur Hutasoit

Partai Demokrat
1. Sahat Tambunan
2. Muhamad Yunus

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
1. Risky

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. Fadhli

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
1. Sony Christanto