TANJUNGPINANG – Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menertibkan papan reklame ilegal dinilai akan berdampak buruk terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemko Tanjungpinang diminta mengedepankan musyawarah serta memberikan toleransi membantu pelaku usaha papan reklame agar persoalannya cepat selesai.
Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar menuturkan, pemko harus memberikan solusi agar pelaku usaha memberikan waktu beberapa bulan untuk proses pengurusan izin resmi.
“Jangan main segel-segel seperti itu, ini kan menyangkut juga dengan PAD. Ketika kontruksinya di segel maka sudah dipastikan kepada pihak yang ingin memasang iklan tentu tidak mau memasang iklan,” ucap Ashadi kepada ulasan.co.
Banyak laporan yang diterima DPRD Tanjungpinang dari sejumlah pelaku usaha kontruksi reklame pascapenyegelan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang. Salah satu keluhan diterima terkait sulitnya mengurus kelengkapan izin. Bahkan sampai harus ke kementerian terkait.
“Kami sudah menerima laporan ini dari teman-teman pengusaha itu, katanya pengurusan izin yang sulit di Pemko. Sampai-sampai harus dapat rekomendasi pemerintah pusat.”
“Sebaiknya harus ada sosialisasi konkret dari pemko terkait dengan rencana peraturan pemberitahuan PBG. Kita menyadari Pemko mencari PAD, tapi betul-betul bijaksana apalagi sekarang kita baru dihantam badai COVID-19,” katanya.
Baca juga: Satpol Segel 40 Titik Reklame Tak Berizin di Tanjungpinang
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M Irfan merincikan tim gabungan Pemko Tanjungpinang mendata papan reklame tidak berizin maupun tidak sesuai sebanyak 152 reklame, tidak berizin tapi sesuai persyaratan ada 72 reklame, berizin dan tidak sesuai ada 11 reklame, serta layak memenuhi persyaratan hanya 10 reklame. “Sehingga total seluruhnya ada 245 reklame,” katanya. (*)