BINTAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tetap mengawasi hewan ternak yang rawan tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk ke Bintan dari luar daerah.
Hewan ternak yang rentan tertular PMK tersebut seperti hewan jenis kambing maupun sapi. Bahkan hingga saat ini Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 terkait PMK belum dicabut oleh Satgas PMK.
“Selagi belum SE itu belum dicabut, kita tetap mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2022,” kata Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, drh Iwan Berri Prima di Bintan, Jumat (13/1).
Inti dari SE tersebut, kata drh Iwan Berri Prima, hewan ternak yang masuk ke Bintan dari luar daerah harus berasal dari zona hijau. Sebab, Kabupaten Bintan merupakan daerah yang sudah zona hijau dari PMK.
“Kita di Provinsi Kepri, hanya satu yang zona merah yaitu di Kota Batam. Sisanya daerah zona hijau termasuk kita di Bintan,” ucap dia.
Kalau ingin memasukkan hewan dari luar daerah Bintan, lanjut dia, perlu ada surat rekomendasi dari pejabat otorita di daerah tersebut.
Kemudian, hewan sudah di vaksinasi satu kali. Apa bila belum vaksinasi, hewan tersebut perlu menunjukkan hasil negatif PCR.
Baca juga: Seorang Pencuri Makanan dan Minuman Terekam CCTV di Bintan