Apindo Batam: Tapera Bebani Pekerja dan Pengusaha

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Asosiasi Pengusaha Infonesia (APINDO) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid menilai pungutan iuran Tapera tersebut akan memberatkan pekerja dan pengusaha.

“Kami sejak awal sudah menyatakan bahwa kami menolak program Tapera ini,” ujar Rafki, Senin 3 Juni 2024.

Saat ini, kata Rafki, pihak pengusaha sudah menanggung pungutan sebesar 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Beban tersebut terdiri dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dengan perincian Jaminan Pensiun (JP) 2 persen, Jaminan Kematian(JKM) 0,3 persen Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7 persen dan bJaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24 sampai 1,74 persen.

“Lalu ada juga BPJS Kesehatan sebesar 2 persen dan cadangan pesangon sekitar 8 persen,” ungkapnya.

Menurut Rafki pemotongan Tapera ini juga akan semakin memberatkan di tengah depresiasi nilai rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

“Seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rafki.

Rafki menambahkan, sesuai PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa maksimal 30 persen atau Rp138 triliun dari aset JHT yakni sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja.

“Dana MLT yang tersedia saat ini sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatannya,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Minta Tapera Dikaji Ulang

Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.

Besaran simpanan atau iuran Tapera yang ditujukan kepada ASN dan karyawan swasta dalam kurun waktu tertentu ini ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Hal tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri (freelancer).

Adapun besaran iuran untuk peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengelolaan Tapera adalah untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News