Kejagung Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi. (Foto:Dok/X/Kanwil Bea Cukai Aceh)

JAKARTA – Eks pejabat kepala kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Impor gula tersebut dilakukan oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

Diketahui Ronny Rosfyandi (RR) menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip siaran pers Kejagung.

Ketut menjelaskan, September 2019 RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP, setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Hal itu ditujukan dengan dalih memberikan PT SMIP, untuk melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat.

Bahkan dengan sengaja, lanju Ketut, tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP, telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat, dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Ketut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Ketut, Rabu 15 Mei 2024.

Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan Jumat, 29 Maret 2024 lalu.

Ketut menambahkan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Tapi dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan, juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Ketut.

RR kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

Dari laporan LHKPN 2022-2023, harta RR mencapai Rp9,06 miliar. RR memiliki rumah di bilangan Jakarta Selatan, dengan nilai Rp9 miliar serta kas dan setara kas sebanyak Rp200 juta.

Tersangka diketahui memiliki dua unit kendaraan, yakni Mistubishi Minibus tahun 2018 Rp 125 juta dan Honda Odyssey tahun 2018 Rp 200 juta.