ATR/BPN Selamatkan Rp13,2 Triliun dari 86 Kasus Mafia Tanah

Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP
Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negera sebesar Rp13,2 triliun dari 86 kasus mafia tanah di tahun 2023 lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo menyebut, kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung memastikan untuk melindungi Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kejahatan pertanahan.

“Jangan takut, Kapolri dan Jaksa Agung berdiri di belakang kita. Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Ahad 10 Maret 2024.

Ia menyebutkan, Ditjen PSKP di tahun 2023 telah berhasil mengungkap target operasi sebanyak 86 kasus dengan total 159 tersangka.

“Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp13,2 triliun,” katanya.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Resmi Jabat Menko Polhukam, AHY Jadi Menteri ATR/BPN

Mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Dalam penentuan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.

“Pak Menteri telah menyampaikan, apabila dalam proses penegakan hukum ada yang dikriminalisasi maka akan dibela mati-matian. Tetapi apabila ada yang terafiliasi, itu menjadi tanggung jawab sendiri,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita tidak menjadi bagian dari mafia tanah, bukan bagian dari orang yang terafiliasi dengan kejahatan pertanahan. Untuk itu, teruslah bekerja dengan profesional,” imbau Iljas Tedjo. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News