IndexU-TV

Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal di Perairan Batam

Personel Bakamla RI saat memeriksa dokumen kapal tanker Blue Star 08 yang bermuatan BBM jenis SHD di kawasan perairan Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), menangkap satu kapal tanker bernama Blue Star 08 yang bermuatan 90 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal tersebut berlayar dari perairan Melaka menuju perairan Sambu, Batam, Jumat (26/8) kemarin.

“Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) yang diduga akan menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sekupang Batam,” kata Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (27/08).

Saat itu, KN Marore-322 sedang melaksanakan kegiatan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan tersebut.

Baca juga: MAKI Akan Lapor KLHK Terkait Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun ke Kepri

Ditengah patroli, KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan. Pihaknya pun langsung memerintahkan tim VBSS, menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB didapati kapal tersebut membawa 90 Ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, dan tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence.

“Hasil pemeriksaan awal, MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana minyak dan gas,” lanjutnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam.

Baca juga: Plt Bupati Bintan Bentuk Satgas Gabungan Halau Kapal Pukat Trawl dan Cantrang
Exit mobile version