TANJUNGPINANG – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berubah status dari Internasional menjadi bandara domestik.
Perubahan status bandara Ibukota Provinsi Kepri tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 31 tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional.
“Kini Bandara RHF yang sebelumnya bandara internasional berubah status menjadi bandara domestik,” kata Airport Security and Service Departemen Head Angkasa Pura Indonesia Tanjungpinang, Rudy Sudrajat, di Kota Tanjungpinang, Jumat 08 November 2024.
Karena, kata Rudy Sudrajat, berdasarkan surat Kepmen Nomor 31 tahun 2024, setiap provinsi di Indonesia, hanya memiliki satu bandara internasional saja. Sehingga status bandara internasional di Kepri berada di Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Sebelum pandemi Covid-19 tepatnya sekitar tahun 2019 lalu, lanjut dia, pihaknya masih melayani hingga membuka pelayanan penerbangan luar negeri. Karena status Bandara RHF Tanjungpinang masih sebagai bandara internasional.
Pada saat itu, lanjut Rudy, belum adanya penerbitan surat Kepmen Nomor 31 tahun 2024. Sehingga di Kepri memiliki dua bandara internasional, yaitu Bandara RHF Tanjungpinang dan Bandara Hang Nadim Batam.
Rudy menambahkan, jika ada wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang ke Pulau Bintan melalui Bandara RHF Tanjungpinang berasal dari Jakarta. Karena pintu masuk wisman melalui Bandara Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
“Interpoin internasional itu ada di Jakarta,” terangnya.
Meski status domestik, katanya, Bandara RHF Tanjungpinang dimungkinkan bisa melayani penerbangan internasional. Untuk melayani penerbangan internasional, pemerintah daerah yang bisa mengajukan surat permohonan ke pemerintah pusat terhadap penerbangan internasional.
“Misalkan ada pihak industri pariwisata mengadakan event di Pulau Bintan. Event tersebut melibatkan hingga mendatangkan turis dari luar negeri sebanyak 100.000 orang,” ungkapnya.
“Meskipun statusnya domestik, Bandara RHF Tanjungpinang bisa melayani pelayanan penerbangan internasional bila mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari kementerian,” sebut dia.