TANJUNGPINANG – Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dianggap rawan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pemetaan kerawanan pada TPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan.
“Dari 323 TPS hampir sebagian TPS masuk dalam kategori rawan ringan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Kamis 21 November 2024.
Yusuf menuturkan, identifikasi ini berdasarkan sejumlah indikator strategis berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada 2024. Indikator pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdapat 122 TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, indikator pemilih pindahan sebanyak 121 TPS. Indikator potensi pemilih tidak terdaftar sebanyak 10 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat.
Indikator penyelenggara di luar domisili sebanyak 58 TPS. Indikator intimidasi penyelenggara terdapat 2 TPS yang tercatat memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu sebelumnya. Kemudian indikator logistik tidak memadai sebanyak 1 TPS yang pernah mengalami kekurangan, kelebihan, atau ketiadaan logistik.
TPS di wilayah rawan bencana terdapat 4 TPS karena didirikan di lokasi rawan bencana atau banjir. Indikator TPS dekat lembaga pendidikan sebanyak 5 TPS.
Indikator pemilih disabilitas sebanyak 137 TPS dan indikator pemungutan/ Penghitungan Suara Ulang (PSU) sebanyak 6 TPS yang pernah melakukan PSU.
Baca juga: Bawaslu Kepri Petakan Potensi Kerawanan di TPS Pilkada 2024
Kendati demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah mengambil langkah pencegahan, seperti melakukan patroli pengawasan, konsolidasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian akan berkolaborasi dengan pemantau pemilihan, organisasi masyarakat dan pengawas partisifatif, menyediakan posko pengaduan masyarakat.
“Kita juga akan membuat surat imbauan kepada KPU serta jajaran terhadap TPS rawan tersebut,” sebutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News