JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Wiky Mandara Nurhalim, admin grup Telegram milik Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi aplikasi Binomo.
Akun telegram tersebut adalah akun berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz. Wiky menambah deretan tersangka kasus investasi bodong yang hingga saat ini berjumlah empat orang.
“Sampai hari ini kasus Binomo jadi 4 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4).
Baca juga: PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Senilai Rp38 Miliar
Wiky ditangkap pada Rabu (6/4) di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz. Wiky diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.
“Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta,” kata Chandra.
Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin (4/4). Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.
Baca juga: Bareskrim Periksa Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Dari Fakarich, penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.
“Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus,” kata Chandra.
Penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.