Batam – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan minuman bir dan rokok ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kperi).
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Badilah mengatakan, pada pada 5 Agustus 2021 lalu saat melakukan patroli pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal yang dicurigai membawa barang ilegal.
Saat melakukan penggeledahan di Kapal KM I PUTRI II PUTRA di Perairan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ditemukan 348.480 kaleng bir merek Carlsberg tanpa dokumen.
Selain ratusan ribu kaleng bir, Bea Cukai Batam juga mengamankan 62.240 batang rokok merek HMIND dan 50.000 batang rokok merek HMIND Bold.
Rizki mengatakan untuk kepemilikan barang minuman dan rokok tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Pada proses penangkapan ABK kapal tersebut melarikan diri dengan melompat ke laut,” ujarnya di Batam saat dikonfirmasi, Kamis (19/08).
Selain pengungkapan tersebut dijelaskan Rizki pada pertengahan Juli yakni tanggal 14 Juli 2021 pihaknya juga mengamankan 57.072 kaleng bir merek Carlsberg di pelabuhan Batu Ampar.
“Masih kita lakukan pendalaman dan penelitian terkait barang tersebut,” ujarnya
Barang barang tersebut diamankan karena tak memiliki izin kuota. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab