KARIMUN – Seorang pria berinisial RJ (30), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 7,378 kilogram (Kg).
RJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Kabupaten Karimun, pada Ahad (22/01) lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan barang haram dibawa pelaku dari Malaysia menggunakan kapal barang. Modus operandinya, pelaku menyembunyikan sabu di dalam speaker.
“Pelaku masuk melalui pelabuhan tikus. Modusnya, narkoba disembunyikan dalam speaker aktif,” jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (27/01).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berencana menyelundupkannya ke Provinsi Jambi. Kepada polisi pelaku mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya.
Setiap menyeludupkan sabu, pelaku mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp35 juta.
“Dari pengakuan tersangka, penyelundupan ini yang kedua kalinya. Yang pertama pelaku lolos membawa lima kilogram sabu,” kata Ryky.
Baca juga: Polairud Polres Karimun Imbau Pelaku Pelayaran Waspada saat Cuaca Ekstrem
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (*)