IndexU-TV

Bawaslu Batam: Laporan Dugaan Pelecehan Verbal Hardi Hood Tak Penuhi Unsur

Hardi
Calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Hardi Selamat Hood menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan Bawaslu Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam secara resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Selamat Hood terhadap calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Li Claudia Chandra.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan, laporan dugaan pelecehan verbal yang dilayangkan oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli (AHLI) Batam pada 27 September lalu itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dugaan pelanggaran yang yang dilaporkan itu terkait pasal 69 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, kegiatan damai yang dilaksanakan di Beverly Hotel, Kota Batam pada 24 September atau bukan saat masa kampanye.

Kemudian kegiatan yang digelar oleh Polresta Barelang itu murni untuk deklarasi kampanye damai yang dihadiri oleh kedua paslon Wali Kota dan forkopimda Kota Batam.

“Jadi berdasarkan hasil kajian, status laporan bernomor 003/REG/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 itu tidak ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca juga: Hardi Hood Penuhi Panggilan Bawaslu Batam Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Verbal

Zainal menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran pilkada.

“Dari jumlah tersebut terdapat tiga laporan yang tidak kami tindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version