BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran selama kampanye Pilkada 2024 berlangsung. Kebanyakan laporan itu mayoritas menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa beberapa laporan sudah diproses dan sebagian sudah diputuskan.
“Laporan nomor pertama dan kedua berkaitan dengan netralitas ASN. Laporan ketiga sudah kami hentikan karena tidak terbukti. Sementara temuan yang kami dapatkan sendiri juga sudah diproses,” ujarnya, Ahad 6 Oktober 2024.
Baca juga: Oknum Lurah di Batam Dilaporkan ke Bawaslu
Adapun laporan keempat yang masuk dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye masih dalam tahap klarifikasi. Selain itu, laporan kelima dan keenam juga menyoroti netralitas ASN.
“Kedua laporan ini masih dalam proses pengkajian. Laporan nomor 5 berasal dari Kecamatan Batam Kota, sementara nomor 6 dari Kecamatan Batuampar. Kami masih mempelajarinya untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News