IndexU-TV

Oknum Lurah di Batam Dilaporkan ke Bawaslu

Oknum Lurah Dilaporkan ke Bawaslu
Sulhan, pelapor oknum Lurah Sei Pelunggut, menunjukkan surat tanda bukti penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Oknum lurah berinisial RA di Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum itu diketahui sebagai Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung diduga memobilisasi kader posyandu untuk mendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).

Laporan itu dilayangkan pelapor atas nama Sulhan dengan disertai bukti berupa rekaman suara kegiatan pertemuan berdurasi 7 menit 9 detik yang dilaksanakan pada Sabtu 14 September 2024 lalu.

“Hari ini kami datang ke Kantor Bawaslu untuk melaporkan Lurah Sei Pelunggut terkait tindakan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Batam,” ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Sulhan menjelaskan, dalam rekaman suara itu, oknum Lurah Sei Pelunggut meminta seluruh kader posyandu yang hadir untuk mensoyialisasikan calon Wali Kota Batam nomor urut 2 kepada masyarakat.

Oknum lurah itu juga menjelaskan kepada kader posyandu perihal kiprah Amsakar yang berpengalaman sebagai ASN selama 20 tahun di lingkungan Pemkot Batam, termasuk dua periode menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.

“Beliau menyebut bahwa Pilkada Batam memiliki dua calon, tapi dia menegaskan bahwa calon nomor urut dua adalah yang terbaik,” ucapnya.

Sulhan menyayangkan sikap oknum Lurah Sei Pelunggut yang dianggap tidak netral, meskipun kejadian tersebut berlangsung sebelum masa kampanye dimulai.

“Kami berharap keberpihakan para ASN kepada salah satu paslon tidak terjadi. Kami berharap agar dalam pilkada di Batam ini ASN bisa bersikap netral,” ujarnya.

Baca juga: Hardi Hood Penuhi Panggilan Bawaslu Batam Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Verbal

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonios Itoloha Gaho mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan tengah diproses.

“Laporannya sudah kami terima. Dalam dua hari kedepan kami akan lakukan kajian terhadap laporan itu apakah memenuhi syarat formil,” ujarnya.

Lebih lanjut Antonius mengatakan, jika laporan itu sudah memenuhi syarat, pihaknya akan melakukan proses registrasi hingga proses klarifikasi.

“Itu masih dugaan, jadi perlu pembuktian apakah itu suara lurah atau bukan. Klarifikasi kita lakukan dua hari untuk kajian. Lalu pendalaman laporan sama seperti biasa 3 plus 2 hari, Lurah pasti dipanggil,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version