Bawaslu Bintan Belum Periksa Caleg Pemilik Kartu Nama dalam Paket Sembako

Bawaslu Bintan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sampai sekarang belum juga memeriksa calon legislatif (caleg) pemilik kartu nama dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Alasannya, caleg bersangkutan tidak berada di lokasi pembagian paket sembako BAZNAS Bintan ke masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa 05 Desember 2023.

“Karena beliau tidak ada di lokasi pembagian paket sembako. Kita fokus ke orang yang berada di lokasi pembagian paket sembako dulu,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang, Kamis 4 Januari 2024.

Bambang mengatakan, pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu jika membutuhkan keterangan caleg bersangkutan. “Nanti, kita rapatkan dulu,” sebut dia.

Terpisah, pengamat politik, Endri Sanopaka menyebutkan, semua sudah ada mekanisme menangani dugaan pelanggaran Pemilu termasuk kasus yang sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Bintan saat ini.

“Kita sebagai masyarakat melihat sampai sejauh mana proses yang dijalankan Bawaslu Bintan terkait pelanggaran pemilu tersebut,” ucap Endri.

Baca juga: Usut Kartu Nama Caleg Dalam Sembako, Bawaslu Bintan Minta Keterangan Ahli Kemenpan RB

Menurut dia, pemeriksaan caleg pemilik kartu nama itu tergantung keperluan Bawaslu Bintan menangani kasus tersebut.

Diharapkan dia, Bawaslu Bintan menggali hingga mencari keterangan hingga barang bukti dari hulu ke hilir terkait adanya kartu nama milik caleg di dalam paket sembako BAZNAS Bintan.

“Bawaslu harus cermat dan berhati-hati menangani pelanggaran Pemilu yang sedang ditangani saat ini,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News