Bawaslu Bintan Izinkan Kampanye Pakai Fasilitas Pemda dan Perguruan Tinggi, Asalkan..

Bawaslu Bintan
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra didampingi dua anggota Bawaslu, yaitu Iskandar dan Bambang saat media gathering di Kawal Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah daerah (pemda) dan perguruan tinggi. Asalkan memiliki izin dari pihak terkait dan mengikuti aturan berlaku.

Namun, ada larangan yang harus dipatuhi, misalkan tidak memasang atribut dan bahan kampanye di fasilitas pemda atau perguruan tinggi.

“Hal itu diatur didalam PKPU Nomor 15 dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Rabu 29 November 2023.

Atribut kampanye yang dimaksud, kata Sabrima, terdiri dari spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera partai hingga bahan kampanye lainnya, seperti kartu nama, brosur, kaus, dan bahan kampanye lainnya tidak boleh dipasang maupun dibagikan selama kampanye di tempat fasilitas pemerintah.

“Kegiatan kampanye hanya bersifat dialogis, antara peserta pemilu dengan tamu undangan yang hadir,” kata dia.

Baca juga: Bawaslu Bintan Diminta Tidak Tebang Pilih Tertibkan APK Caleg

Dalam mencegah adanya pelanggaran, Bawaslu akan turun langsung ke lokasi memantau kegiatan kampanye. “Kalau ditemukan panitia diminta mencabut alat peraga atau bahan kampanyenya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada pemerintah setempat, jika memberikan izin penggunaan fasilitas agar berlaku adil ke peserta pemilu. Artinya, semua peserta pemilu harus diberikan izin. “Jangan berlaku tidak adil,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News