Bawaslu dan KPU Respons Permintaan Audit Sirekap

Prabowo-Gibran
Ketua KPPS TPS 33, Kelurahan Teluk Tering, M. Ansori menunjukkan surat suara capres-cawapres saat proses penghitungan suara pemilu 2024. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons permitaan audit Sirekap yang dianggap banyak kejanggalan dalam sistem penghitungan pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam sistem penghitungan Sirekap itu banyak menui sorotan di media sosial, sehingga menyerukan Sirekap diaudit. Sampai dengan H+3 Pemilu 2024, Sirekap masih menjadi sorotan publik karena kejanggalan pada data, baik pada pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

Netizen ramai-ramai mengunggah perbedaan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 foto formulir C.Hasil Plano dengan hasil penghitungan di laman Sirekap.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah lembaga berwenang untuk audit sistem Sirekap. Bagja juga mendorong KPU untuk memperbaiki kesalahan tersebut, serta untuk mengungkapkan penyebabnya.

“Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut. Tapi sekarang prosesnya kan sedang berjalan, sehingga kemudian kita harap tidak ada gangguan terhadap proses-proses yang ada,” kata Bagja dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 17 Februari 2024.

Bagja menuturkan, berdasarkan perbincangan dengan KPU, kevalidan data Sirekap akan dipengaruhi resolusi gambar dari petugas yang akan dibaca oleh sistem. “Dan kemudian juga harus menjelaskan kenapa kemudian data itu terbacanya sebegitu besar, apa masalahnya,” kata dia.

Baca juga: 2.325 TPS Salah Input Hasil Penghitungan Suara, KPU RI: Sudah Diminta Koreksi

Baca juga: Hari Ini KPU Batam Mulai Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kecamatan

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik juga merespons permintaan publik untuk terkait audit Sirekap. “Mengaudit Sirekap itu adalah hal yang sangat mudah dan dapat dilakukan secara individual. Kenapa? Karena inti dari audit Sirekap itu adalah memastikan data numerik yang ditampilkan secara publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id itu sesuai dengan data yang tertera di dalam foto formulir model C. Hasil Plano, jadi siapapun bisa audit,” ujar dia.

KPU sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoreksi kesalahan data. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News