2.325 TPS Salah Input Hasil Penghitungan Suara, KPU RI: Sudah Diminta Koreksi

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto:Dok/Istimewa/net)

JAKARTA – Sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpantau telah melakukan kesalahan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan Formulis C- Hasil.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku telah memantau temuan itu dalam Sirekap, dan pihaknya telah meminta 2.325 TPS itu untuk memperbaiki kesalahan penghitungan perolehan suara tersebut.

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS (hasil konversi tidak tepat). Itu sudah teridentifikasi di sistem dan sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024 dikutip dari cnn Indonesia.

Hasyim melanjutkan ketidaksesuaian hasil penghitungan suara di Formulir C Hasil dengan di Sirekap bukan hanya penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) melainkan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan formulir yang diunggah, itu sifatnya random, tidak hanya pilpres tapi juga ada pilegnya,” sambungnya.

Hasyim juga menegaskan bahwa KPU tidak berniat untuk memanipulasi suara apalagi mengubah hasil perolehan suara, terlebih masyarakat luas bisa melihat secara terbuka.

“Karena pada dasarnya form C hasil plano diunggah apa adanya, seperti yang diunggah teman-teman KPPS,” ungkapnya.

Hasil sementara rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/2), menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.

Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Perolehan suara Anies-Muhaimin 9.363.562 atau 25,60 persen. Sementara Ganjar-Mahfud 6.592.043 atau 18,02 persen.

Angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU di 363.397 tempat pemungutan suara (TPS) atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS.

Sementara Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan petugas KPPS melalui Aplikasi Sirekap.

“Data perolehan suara peserta pemilu yang dipublikasikan oleh Sirekap adalah data hasil penghitungan di TPS atau dengan istilah lain real count,” kata Idham Kholik.