IndexU-TV

Bawaslu Dikambinghitamkan Soal “Amplop” Sedekah Politik di Masa Pilkada 2024

Bawaslu Tanjungpinang
Media gathering Bawaslu Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar media gathering tentang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama insan pers di Kafe Qozy, Jalan RH Fisabilillah, Sabtu 16 November 2024.

Media gathering itu menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, serta praktisi pers Kepri dan juga seorang dosen, Nikolas Panama. Kemudian diikuti puluhan jurnalis atau wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi pers di Tanjungpinang.

“Alhamdulillah kegiatan ini sengaja dibuat 10 hari lagi sampai pada pencoblosan dan kampanye yang tinggal tujuh hari lagi,” kata Yusuf membuka acara tersebut.

Yusuf mengatakan, dalam Pilkada peran media sangat luar biasa dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait tahapan dan pengawasan Pilkada.

“Namun ada beberapa hal tidak tuntas sampai hari ini menyangkut terkait kepemiluan dan Pilkada, sehingga miris melihatnya,” kata Yusuf.

Hal yang dimaksud Yusuf terkait kondisi masyarakat yang semestinya menjadi pengawas partisipatif. Tetapi, tidak terjadi karena masyarakat hari ini banyak berharap uang atau serangan fajar dari peserta Pilkada.

“Masyarakat hari ini berharap dapat (uang) dari calon yang mau memberikan, tidak lagi melaporkannya. Itu yang membuat miris,” kata Yusuf.

Kondisi itu diperkuat dari hasil penelitian secara nasional yang menyebutkan bahwa 57,76 persen masyarakat menerima uang serangan fajar, 29,00 menolak, dan 13, 25 tidak tahu/tidak jawab. Dengan demikian sangat relevan melihat kondisi saat ini di lapangan. Sebab, ada saja calon terkesan menghalalkan cara tersebut dengan dalih rezeki tidak boleh ditolak agar sedekah politiknya disebarkan.

“Perbuatan yang haram dari agama dan negara malah dihalalkan. Diperhalus dengan sedekah poltik. Sekarang bisa disebut semua lini umur mau menerima uang serangan fajar,” katanya.

Selama kampanye berlangsung, Bawaslu bahkan kerap dikambinghitamkan karena mengawasi kegiatan, sehingga peserta calon tidak langsung membagikan sedekah politiknya.

“Peserta pemilu mengkambinghitamkan Bawaslu, karena tidak bisa bagi-bagi dengan kehadiran Bawaslu saat kampanye peserta Pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu tidak bagus dalam Pilkada. Harusnya peserta pemilu mengedukasi masyarakat bahwa bagi-bagi uang itu tidak boleh menurut undang-undang.

Dengan kegiatan ini Yusuf berharap kepada media menyampaikan kepada masyarakat agar hal-hal demikian  tidak terjadi agar Pilkada berlangsung berkualitas dengan penyelenggara berintegritas, peserta taat aturan dan pemilihnya cerdas.

Dalam kesempatan itu Nikolas Panama akrab disapa Niko menyampaikan tentang Pilkada tanpa pers apakah mungkin, karena tidak mungkin Pilkada tanpa pers sesuai dengan tupoksinya.

Ia juga menyampaikan beberapa peran dan fungsi pers dalam Pilkada, seperti fungsi informatif, kontrol, interpretatif dan direktif, menghibur, pengawalan hak warga, dan bisnis.

“Pers membutuhkan Bawaslu sebagai narasumber. Bawaslu membutuhkan pers untuk penyampaian informasi. Hubungan ini yang terbangun dalam pengawasan Pilkada,” kata Niko.

Ia menyampaikan Bawaslu memiliki peran dalam pencegahan dan penindakan di Pilkada, sedangkan pers juga mengambil peran dalam mengawasi dan mengontrol, serta menyampaikan informasi ke publik.

“Kontrol media massa kepada Bawaslu sebagai tugas dan fungsinya. Peran media dapat mencegah disinformasi terkait Pilkada,” ujarnya.

“Jadi persamaannya adalah fungsi kontrol antara pers dengan Bawaslu sama-sama mengawasi Pilkada, meski memiliki kewenangan berbeda,” ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu Kepri Perkuat Pengawasan Konten Negatif di Media Sosial

Pers sebagai mitra strategis Bawaslu, khususnya di Tanjungpinang merupakan pilar demokrasi keempat yang berperan menyukseskan pesta demokrasi.

“Jurnalis atau wartawan dapat memperkuat pengawasan Pilkada baik itu tahapan, penyelenggara, dan peserta Pilkada,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version