KARIMUN – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Karimun, Zulkhairi kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis 7 November 2024.
Sebelumnya Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Karimun oleh Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, karena dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang menyeret Zulkhairi.
Sedangkan kali ini, Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Ajmain.
Dijelaskan Ajmain, Zulkhairi mendatangi Kantor Lurah Sungai Pasir pada Kamis 7 November 2024, sekira pukul 09.00 WIB.
“Pak Kabag Tapem datang ke kantor. Waktu itu saya sedang menghadiri pelantikan KPPS se-Kecamatan Meral,” kata Ajmain di Kantor Bawaslu Karimun.
Diceritakan Ajmain, Zulkhairi memintanya membuat pernyataan telah menyebarkan rekaman suara yang menyebar di media sosial. Dimana dalam rekaman tersebut, diduga Zulkhairi melanggar netralitas ASN di Pilkada Kepri. Ajmain menolak karena merasa tidak menyebarkan percakapan rekaman itu.
Emosi Zulkhairi tersulut dan kemudian mengancam Ajmain dengan akan melaporkan kasus ini ke Polda Kepri dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Tak hanya itu saja, Zulkhairi juga ikut mengancam keluarga dari Ajmain.
“Saya diminta mengakui voice note itu saya yang menyebarkan. Saya diancam beliau akan membawa kasus ini ke Polda. Sebelum itu beliau juga mengancam anak istri saya,” ujar Ajmain.
Zulkhairi juga menyampaikan telah menghubungi ajudan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, untuk rencana pelaporan tersebut.
“Ancaman beliau akan tindak lanjuti ini ke Polda Kepri karena dia sudah telpon ajudan pak Yan Fitri katanya,” sebut Ajmain.
Kesal permintaan agar Ajmain membuat surat pernyataan ditolak, Zulkhairi juga menendang meja sebelum meninggalkan Kantor Lurah Sungai Pasir.
“Konsep pernyataan dia yang buat, saya diminta menyalin. Saya tidak mau, saya bilang ini menjerat saya. Istri saya disuruh menyaksikan. Saya tolak dia marah langsung menendang meja, lalu keluar dia,” papar Ajmain.
Sementara anggota Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut bedasarkan aturan yang berlaku.
Nurul juga menyampaikan pihaknya akan membahas bersama Gakkumdu dan dilanjutkan pemanggilan Zulkhairi atas laporan-laporan yang ditujukan kepadanya.
“Kami sedang proses, sebagaimana aturan-aturan di Bawaslu. Semua ada prosesnya. Karena ini juga ada mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, maka kami akan bersama tim Gakkumdu akan membahas laporan ini lebih lanjut,” kata Nurul.
Awal munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Sementara foto yang menjadi latar rekaman suara adalah Zulkhairi Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun Provinsi Kepri, Faizal.
Baca juga: Tim Rudi-Rafiq Laporkan Pejabat Pemkab Karimun ke Bawaslu
Di dalam rekaman suara tersebut terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.
“Cari yang pasti aja Pak Lurah.
Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser. Itu sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” ujar suara yang diduga milik Zulkhairi.
Hingga saat ini, Zulkhairi belum bisa dikonfirmasi, baik secara langsung ataupun dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News