IndexU-TV

Bawaslu Karimun Sebut Belum Ada Laporan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada 2024

PSU
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Bidang Pencegahan Hukum dan Humas, Eko Purwandoko. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebut belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 setempat.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye pilkada telah berjalan selama 12 hari, atau sejak tanggal 25 September lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya juga belum ada menerima aduan atau laporan dugaan pelanggaran selama kampanye berjalan.

“Sampai saat ini kita belum ada menerima laporan ataupun aduan,” kata Eko Purwandoko, Selasa 8 Oktober 2024.

Meskipun demikian, lanjut Eko, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, serta menerima jika ada laporan dugaan pelanggaran.

Eko menyebutkan, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran maka dapat melaporkan ke jajaran Bawaslu.

“Kalau ada dugaan pelanggaran silahkan laporkan ke Bawaslu atau Panwascam,” terangnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar memaparkan beberapa kegiatan yang berpotensi pelanggaran.

Adapun diantaranya adalah pelanggaran oleh ASN, seperti memasang spanduk calon kepala daerah, memasang spanduk, mengikuti sosialisasi paslon, jadi tim ahli atau tim pemenangan, serta kegiatan lainnya.

Oleh karena itu, Iskandar mengimbau agar ASN dapat bersikap netral selama tahapan Pilkada.

“ASN tidak boleh berkampanye, menghadiri saja tidak boleh. Bahkan berkumpul bersama paslon itu saja berpotensi terjadi pelanggaran dan dia bisa tidak netral,” tambah Iskan.

Namun kendati demikian, Iskandar mengaku Bawaslu tidak dapat menindak langsung pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Apabila ditemukan hingga ditetapkan sebagai pelanggaran, maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KASN.

“Regulasinya kami merekomendasikan ke KASN. Apakah ASN itu melanggar administrasi, disiplin hingga pemecatan, maka itu wewenang KASN,” jelas Iskandar.

Exit mobile version