TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) antisipasi pelanggaran jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 8 tempat pemungutan suara (TPS) Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, sejumlah wilayah di Kepri yang diputuskan untuk melaksanakan PSU yakni Kota Tanjungpinang, Batam, serta Kabupaten Karimun.
Bawaslu Kepri pun mulai bersiap diri untuk mengantisipasi pelanggaran jelang PSU terutama terkait potensi politik uang.
Diketahui sebelumnya sebanyak 8 TPS di Tanjungpinang, Batam 1 TPS, Karimun 1 TPS direkomendasikan dilakukan PSU oleh Bawaslu.
“Kalau Batam dan Karimun sudah selesai melaksanakan PSU pada tanggal 18 Februari kemarin, sedangkan Tanjungpinang menyusul tanggal 24 Februari Nanti,” kata anggota Bawaslu Kepri, Maryamah saat ditemui Ulasan, Senin 19 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu Tanjungpinang tidak menampik terdapat potensi pelanggaran dalam prosesnya terutama praktik politik uang.
Untuk itu, lanjut Maryamah, pasca direkomendasikannya PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu langsung melakukan pengawasan melekat dan patroli pengawasan di sejumlah TPS yang terkena PSU.
“Karena bisa dikatakan, PSU ini menjadi kesempatan kedua bagi peserta pemilu untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya,” sambungnya.
Maryamah jgua menjelaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendistribusian logistik PSU oleh KPU agar dipastikan berjalan secara berjenjang.
Selain itu dia menambahkan, Bawaslu akan memperkuat jaringan yang ada di masyarakat untuk mengantisipasi dan mendapatkan informasi terkait potensi politik uang.
“Kami yakin dan optimis jika ada informasi politik uang kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikannya,” ungkapnya.
Bawaslu juga akan melakukan penguatan jajaran pengawas TPS, sebagai ujung tombak pengawasan di saat pemilihan berlangsung.
“Kami akan perkuat pemahaman mereka terkait aturan dalam pemilu agar segala kasus penyeban PSU kemarin tidak terulang” tuturnya.