IndexU-TV

Bawaslu Kepri: Politik Uang Bisa Jerat Penerima dan Pemberi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febriadinata
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febriadinata. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada partai politik dan masyarakat agar menghindari praktik politik uang atau money politics pada Pilkada 2024 nanti. Sebab, pemberi dan penerima dapat kena jerat hukum.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febriadinata mengatakan, ada sanksi pidana serta denda menunggu peserta Pemilu dan masyarakat jika terlibat politik uang. Hal itu tertuang pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Pemberi dan penerima money politics maupun barang dikenakan sanksi pidana,” kata Febri sapaan akrabnya di Bintan, Ahad 2 Juni 2024.

Menurut Febri, aturan Pilkada berbeda saat Pemilu 2024 kemarin. Jika di Pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU tersebut mengisyaratkan, sanksi pidana hanya dikenakan kepada pemberi saja. “Sedangkan penerima tidak dikenakan sanksi,” ujarnya

Maka dari itu, ia berpesan kepada peserta Pilkada 2024 untuk tidak melakukan kegiatan politik uang serta memberikan barang yang dilarang.

“Boleh memberikan barang, tapi hanya kaus, penutup kepala, minum dan makan saja. Di luar itu tidak boleh. Boleh memfasilitasi transportasi buat masyarakat saat kampanye nanti,” ucap dia.

Selain itu, ia juga berpesan kepada penyelenggara Pemilu, khususnya Pengawas Pemilihan Umum, baik tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa untuk tidak melakukan pertemuan tertutup dengan peserta Pilkada nanti.

“Jangan duduk berdua atau ngopi bersama peserta Pilkada nanti,” tegas dia.

Baca juga: Bawaslu Kepri Akan Bentuk P2P Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Febri tidak ingin penyelenggara Pilkada, khususnya pengawas pemilu dianggap tidak netral oleh masyarakat.

“Jika melihat dan menemukan kegiatan money politics, masyarakat segera laporkan ke kita,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version