Bawaslu Kepri Bentuk Tim untuk Awasi Proses Perbaikan Berkas Bacaleg

Rosnawat, Ketua Devisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, saat melakukan sosialisasi pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Kepri. Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah membentuk tim, untuk mengawasi proses perbaikan berkas syarat bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sebagaimana diketahui, tahapan perbaikan berkas bacaleg BMS berakhir pada 9 Juli pukul 24.00 WIB mendatang.

Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi , Rosnawati menyampaikan, sejak Juni tahapan Pemilu 2024 sudah dilakukan, dan pihaknya terus memantau proses kerja penyelenggara KPU hingga Parpol.

Hingga sampai saat ini, proses perbaikan berkas bacaleg BMS belum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami pun sudah tetap standby. Kita harus pastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai mekanisme. Kami melihat, mulai hari ini sampai tanggal 9 nanti, partai politik (parpol) atau bahkan bacaleg mulai kembali ngebut, karena nasib mereka menjadi peserta akan ditentukan beberapa hari lagi,” jelas Rosnawati, Kamis (6/7).

Pihaknya menyarankan, agar KPU betul-betul memperhatian dokumen otentik para Bacaleg, mulai Ijazah, sampai dokumen lainnya yang terkecil lainnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Nyatakan Siap Maju DPR RI

“Kita tetap memastikan dokumen Bacaleg harus diperhatikan betul. Termasuk soal dokumen otentiknya, jangan sampai ada yang palsu,” ujarnya.

Bahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran nantinya, Ia mengklaim Bawaslu selalu mengirim surat resmi ke KPU setiap tahapan supaya proses previkasi tersebut berjalan sesuai mekanisme.

“Setiap tahapannya, kami selalu melakukan pencegahan. Mulai berkirim surat imbauan, supaya proses kerja teman-teman di KPU berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan, hasil verifikasi administrasi terdapat 653 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan BMS sekitar 86 persen.

Indrawan merincikan, dari total 759 orang bacaleg Provinsi Kepri hanya 106 orang atau sebesar 14 persen yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sementara, untuk 14 bacalon DPD RI terdapat 10 orang atau 71 persen yang dinyatakan MS dan empat orang atau 29 persen dinyatakan BMS.

“Kita kasih kesempatan sampai 9 Juli mendatang, kalau masih ada yang BMS, maka yang lewat dari itu, kami tidak menerima perbaikan lagi. Artinya tinggal beberapa yang MS itu saja yang DCS (daftar calon sementara),” ungkapnya.