Bawaslu Kota Tanjungpinang Umumkan 12 Nama Panwascam Terpilih

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Bawaslu Kota Tanjungpinang telah resmi mengumumkan 12 orang peserta yang telah lulus seleksi dan terpilih sebagai Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan pengumuman resmi tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 031/K.Bawaslu-KR-06/KP.01.00/XII/2019, tertanggal 18 Desember 2019. Dan insyaAllah rencana pelantikannya tanggal 23 Desember 2019.

“Pengumuman resmi dapat dilihat di papan pengumuman kantor, laman website dan media sosial Bawaslu Kota Tanjungpinang,” kata Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Zaini mengungkapkan bahwa peserta yang lulus, telah melewati pemeriksaan berkas administrasi, tes tertulis online socrative dan tes wawancara. Mulai pengumuman perekrutan, sampai proses tahapan seleksi, berlangsung secara terbuka dan transparan demi terpilihnya Panwascam yang beringtegritas dan profesionalitas.

“Bawaslu haturkan terima kasih kepada Polres Tanjungpinang dan KPU Kota Tanjungpinang yang telah bekerjasama dalam membantu proses tracking terhadap seluruh nama peserta, terkait dugaan keterlibatan dalam unsur politik atau dugaan melakukan hal yang tidak patut/kriminalitas, yang dapat mempengaruhi integritas dan profesionalitas calon Panwascam dalam melaksanakan tugas,” tutur Zaini.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Novira Damayanti menuturkan bahwa proses wawancara berlangsung dari tanggal 14-17 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Setiap peserta diwawancarai sekitar 30 menit.

Novi yang juga Kordiv SDM mengungkapkan, sesuai Pedoman Perekrutan Panwascam dari Bawaslu RI. Ada beberapa ketentuan dalam penilaian tes seleksi, yaitu 30% bobot nilai tes tertulis dan 70% bobot nilai tes wawancara.

Bobot wawancara yang 70% itu, memiliki 5 kriteria penilaian, yaitu penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, pengawasan dan penindakan pelanggaran, integritas diri dalam melaksanakan tugas kepemiluan, komitmen dan motivasi yang tinggi, kemampuan dalam berkomunikasi dan kemampuan kerjasama tim yang baik, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan lokal.

Senada dengan Mariyamah Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, menuturkan bahwa kriteria penilaian sangat komprehensif dari berbagai aspek dimensi terhadap pengetahuan dan kompetensi peserta. Persaingan antar peserta juga sangat kompetitif dengan jumlah pendaftar yang relatif banyak. Harapan kita semua terpilihnya Panwascam yang berintegritas dan Profesionalitas, yang bertanggungjawab kepada negara dan masyarakat dalam mengawal Pilkada 2020 yang demokratis, bersih dan bermartabat.

“Proses perekrutan Panwascam sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019,” tegas Mariyamah yang juga Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran.

Pewarta : Udin