Pendaftar PTPS Minim, Bawaslu Tanjungpinang Bakal Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin. (Foto:Randi Rizky K/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 masih sangat minim.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin mengungkapkan hingga hari ini, Jumat 05 Januari 2024 jumlah pendaftar hanya sekitar 200 orang.

Sedangkan kuota yang dibutuhkan adalah 637 PTPS, menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tapi yang berkasnya lengkap masih dibawah 200 perdaftar,” ungkap Muhammad Yusuf Mahidin.

Minimnya pendaftar PTPS ini, menurut Yusuf dikarenakan permasalahan umur. Diketahui syarat menjadi petugas PTPS harus berumur minimal 21 Tahun, dan memiliki KTP kecamatan setempat.

Namun, dia optimis pada hari terakhir pendaftaran akan banyak masyarakat yang mendaftar sebagai PTPS.

Karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pendaftar akan ramai saat hari terakhir.

Ia juga menambahkan, jika hingga hari Sabtu 06 januari 2024 atau pada hari terakhir pendaftaran kuota belum terpenuhi, maka Bawaslu Tanjungpinang akan melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran dan mengubah syarat umur menjadi minimal 17 Tahun.

“Kemungkinan akan ada perpanjangan masa pendaftaran,” ungkapnya.

Muhammad Yusuf Mahidin menjelaskan, nantinya PTPS yang direkrut akan digaji sebesar 1 juta rupiah, ditambah uang makan, dan honor pelatihan dengan masa kerja 23 hari.

Dirinya berharap, agar masyarakat mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu 2024.

Sementara itu, Rasyed, seorang mahasiswa mengaku tertarik menjadi PTPS. Namun terkendala persyaratan umur karena dirinya belum berusia 21 tahun.

“ingin daftar bang tapi umur belum 21 tahun,” ucapnya.