TANJUNGPINANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), membeberkan poin penting syarat dan pedoman pembentukan Pengawas Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi menyampaikan tahapan pembentukan panwaslu kecamatan (panwascam) sudah dimulai sejak 10-21 September. Selanjutnya tahapan yang terus berlangsung pengumuman hingga pendaftaran mulai 15-27 September mendatang.
“Proses pembentukan panwaslu ini sesuai pedoman penyelenggara pemilu dan pemilihan. Mulai membentuk tim Pokja, meminta tanggapan masyarakat,” ucap Said dalam Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan, secara daring, Selasa (20/9) di Tanjungpinang.
Selain itu, Said juga membeberikan soal persyaratan khusus yang harus dipahami calon pendaftar khususnya bagi mereka calon pendaftar baru yang belum memiliki pengalaman.
Adapun persyaratan tersebut, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada pancasila, berintegritas jujur dan adil, KTP elektonik sesuai kabupaten/kota, Kemampuan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian serta pengawas pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kepri Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pilkada 2024