IndexU-TV

Bawaslu Segera Tindak Tegas Spanduk Liar Bacapres hingga Parpol di Kepri

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindak spanduk-spanduk liar dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Bakal Calon Presiden (Bacapres), dan Partai Politik (Parpol) di Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan pantauan Ulasan, spanduk, poster, dan baliho milik para Bacaleg, Parpol, Bacapres sudah tersebar luas di berbagai ruas jalan. Misalnya di Kota Batam.

Salah satu contohnya di Jalan Pemuda dan Jalan Raja Isa, Batam Centre, Selasa (26/9) yang menunjukkan puluhan APK dari beberapa Parpol telah terpasang dengan cara menancapkan tiang baliho kayu langsung ke tanah.

Kemudian ada juga spanduk yang terpasang pada pohon-pohon.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Satpol PP untuk menertibkan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dan Parpol yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Spanduk Parpol, Bacaleg, hingga Capres Bertebaran di Pepohonan Batam

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan Satpol PP untuk menertibkan spanduk-spanduk yang telah mencakup unsur ajakan kampanye, seperti citra diri para Bacaleg, ajakan memilih, dan nomor urut Bacaleg,” ujar Zulhadril.

Dia menekankan Bawaslu tidak hanya akan bertindak secara reaktif, tetapi juga proaktif dengan memastikan pematuhan aturan kampanye melalui sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu tentang aturan kampanye serta tahapan-tahapan kampanye, termasuk jadwal kampanye yang baru akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan partai politik, agar mereka dapat menginstruksikan bacalegnya untuk menertibkan spanduk-spanduk yang mencakup unsur ajakan atau kampanye,” jelasnya.

Zulhadril menambahkan, aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, poster, dan baliho telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Meskipun saat ini masih belum memasuki tahap kampanye, namun sudah banyak spanduk Bacaleg yang tersebar. Itulah yang akan kami tertibkan,” pungkasnya.

Penulis: Irvan FananiEditor: Muhammad Chairuddin
Exit mobile version