Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,3  Kg Sabu, 2 Pelaku Diamankan

Bea Cukai Batam
Kepala Kantor BC Batam, Rizal memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke dalam mesin incenerator. (Foto: Dok. BC Batam)

BATAM – Bea Cukai (BC) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dari dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Polda Kepri berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu di dua pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Terdapat dua  pelaku yang diamankan yakni berinisial KFH dan AM yang dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Rizki menjelaskan, pelaku KFH merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada Senin 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur, akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus),” ujarnya.

“Petugas lalu membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” katanya lagi.

Sementara itu, tersangka AM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.

“Lalu petugas kami melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu,” kata Rizki.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan penumpang AM untuk memastikan apakah di badan penumpang terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Pelaku AM dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polda Kepri dan Jajaran Bekuk 72 Tersangka Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 63 Ribu Warga

Rizki melanjutkan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka dimusnahkan di halaman Mapolda Kepri menggunakan mesin incenerator. Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” jelas Rizki. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News