IndexU-TV

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal, 7 ABK Diamankan

Tim patroli Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal di perairan Pulau Buaya, Kota Batam. (Foto: Dok/Bea Cukai Batam)

BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal di wilayah perairan Pulau Buaya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 2 Mei 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, dari penindakan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 7 orang ABK dan satu unit kapal cepat atau high speed craft (HSC).

“Penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi Octavia, Senin 6 Mei 2024.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Kemudian tim melakukan pemantauan laut, dan berkoordinasi dengan kapal BC11001, dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Sekira pukul 23.00 WIB waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK,” sambung Evi.

Selanjutnya, kapal dan 7 ABK tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Kawasan Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, tim menemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok,” beber Evi.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Exit mobile version