IndexU-TV

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam gagalkan upaya penyelundupan 60 ribu benih lobster senilai Rp9 miliar di perairan Batam, Minggu (2/4), sekira pukul 06.30 WIB.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, gagalnya upaya penyelundupan benih lobster tersebut merupakan buah kerja sama dengan jajaran Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun dalam skema Patroli Jaring Sriwijaya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri.

Lanjut Rizki, tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas muat barang yang berisi benih lobster.

“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 01 dan 02 April 2023, kami mendalami informasi dari masyarakat terkait upaya penyelundupan benih lobster dari pelabuhan tikus,” kata Rizki.

Pihaknya lalu segera menyebarkan armada ke semua titik yang menjadi jalur perlintasan aktivitas ilegal tersebut. Minggu (2/4) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan tim melakukan pengejaran hingga kapal target tersebut berhasil diamankan di Perairan Pulau Durian.

“Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang,” singkat Rizki .

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan.

Rizki juga menambahkan, bahwasanya akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya. Oleh sebab itu, benih lobster itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki.

Pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Nguan, dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

“Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster,” terang dia.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

Exit mobile version