IndexU-TV

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Bea Cukai Batam
Para pelaku penyelundupan lobster. (Foto: Bea Cukai)

BATAM – Bea Cukai Batam kembali mengagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 12 Oktober 2024. Baby lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan, pihaknya menerima informasi intelijen pada 12 Oktober 2024 mengenai sebuah high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia. Tim Bea Cukai pun segera melakukan pengawasan terhadap kapal tersebut.

“Informasi lalu lalu kita komunikasikan kepada Tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yg berlapis,” ungkapnya Ahad 13 Oktober 2024.

Ia menambahkan, pengejaran pun berlangsung cukup lama karena pelaku sempat mencoba kabur, namun berkat kesiapsiagaan tim, kapal tersebut akhirnya berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Bintan.

Tim langsung mengamankan HSC tersebut. Saat diperiksa kapal bermesin Yamaha 4 x 300 PK dengan ukuran 15 x 2,5 meter itu membawa 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster, yang terdiri atas 261.000 benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.

“Penyelundup kini mengubah modusnya, dari biasanya beraksi pada malam hari, kini mencoba di siang hari. Namun, tim kami selalu siap dengan patroli rutin dan pengawasan ketat,” lanjut Zaky.

Ia menyatakan, keberhasilan ini juga tak lepas dari sinergi Bea Cukai Batam dengan PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, serta kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar di Perairan Batam

Para pelaku penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version