Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal, Merek Rokok Diamankan Terkesan Ditutupi

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal, Merek Rokok Diamankan Terkesan Ditutupi
Pelaku pembawa rokok ilegal saat diamankan Bea Cuka Batam. (Foto: BC Batam)

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama dan 60 karton ilegal itu dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000,” ujarnya.

Untuk pelaku yang ditangkap, kata dia, diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Proses penyidikan masih dilakukan kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)