Sorong – Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua bersama Bea Cukai Sorong memusnahkan dua pucuk senjata api tak bertuan dan puluhan ribu barang sitaan yang merupakan hasil sitaan penindakan bidang kepabeanan dan cukai di wilayah setempat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan dua senjata api itu dan puluhan ribu barang milik negara yang merupakan hasil dari 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021.
Puluhan ribu barang lainnya itu yakni 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya.
Selain itu, 12 pack anak panah, 17,5 kilogram tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 pics sparepart kendaraan bekas, dan 1 pics sex toys dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp932.657.008.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Enam Mobil Mewah dan Satu Motor BMW
Dikatakan bahwa Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum.
Harapannya agar sinergi dan kolaborasi ke depannya dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan atas dukungannya pada Kanwil DJBC Khusus Papua dan satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Askolani juga mengharapkan agar hubungan baik yang telah terjalin dapat mendorong terwujudnya Provinsi Papua dan Papua Barat yang aman dan damai yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini, menurut dia, merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksanakan tugas mengoptimalkan fungsi pengawasan atas impor dan ekspor ilegal dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Ungkap 65 Kasus Rokok Ilegal Sepanjang 2021
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara.
Pemusnahan juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi COVID-19.
Selain itu, upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan juga diwujudkan dengan kegiatan penegahan atas barang-barang yang berasal dari satwa yang dilindungi seperti tanduk rusa, dada kura-kura, dan gelembung ikan yang berhasil di tengah oleh Bea Cukai Merauke.
Ada juga tegahan berupa ganja yang kemudian diserahkan ke instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Pada tahun 2020, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua juga telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan tempat tindak pidana di wilayah Kantor Bea Cukai Jayapura yang dilakukan oleh WNA asal Papua New Guinea. Penindakan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan aparat TNI AL.
Berbagai rangkaian penindakan yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua dan satuan kerja dibawahnya menunjukkan keseriusan dan extra effort Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal dan menegakkan law enforcement di Indonesia khususnya di Papua.
“Masih banyaknya oknum yang memanfaatkan keadaan seperti keadaan pandemi sebagai momentum untuk melakukan kegiatan melanggar hukum demi kepentingan diri sendiri tidak menyurutkan kinerja Bea Cukai sebagai community protector untuk terus memperkuat fungsi pengawasan,” ujarnya.
“Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas pengedaran dan konsumsi barang ilegal,” pungkasnya.