Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 121.310 Batang Rokok dan 99 Liter Mikol Ilegal

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 121.310 Batang Rokok dan 99 Liter Mikol Ilegal
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat melaksanakan Operasi Gempur Periode I 2022 (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 121.310 batang rokok dan 99 liter mnimuman beralkohol (mikol) ilegal.

Seksi Humas dan Komunikasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang Faisal mengatakan, rokol ilegal dan mikol itu diamanankan dalam Operasi Gempur Periode I 2022 dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

“Pelaksanaan Operasi Gempur melakukan kegiatan mulai tanggal 17 Mei hingga 3 Juni 2022,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (09/06).

Ia menyampaikan, Tim Gempur Rokok Ilegal berhasil malakukan penindakan dengan mengamankan barang hasil penindakan berupa 121.310 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dan 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp244.008.050. “Total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp160.535.136,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk barang kurang cukai (BKC) dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.

“Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal,” katanya

Bea Cukai Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainnya yang beredar di pasaran.

Selain itu, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal tersebut.

“Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” katanya.

Baca juga: Tim Cyber Crawling Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainnya, serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi. (*)