BATAM – Masih ingat dengan kasus penyelundupan 100 unit handphone bekas, yang digagalkan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah otak di balik penyelundupan, seorang pria berinisial KW, ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia, Kamis 13 Maret 2025.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dari penyelundupan barang masuk ke Batam. Kali ini, barang justru dikirim keluar menuju Jakarta.
“Karena Batam adalah kawasan FTZ (Free Trade Zone), Bea Cukai juga mengawasi pengeluaran barang dari Pulau Batam ke luar wilayah FTZ. Saat itu, kami mencurigai seorang penumpang yang kopernya terlihat kosong saat melewati X-Ray,” ujar Zaky Firmansyah, Jumat 21 Maret 2025.
Modus koper kosong tiba-tiba terisi ratusan ponsel
Zaky mengugkapkan, kasus ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika seorang penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Jakarta berinisial YT kedapatan membawa 100 unit iPhone bekas berbagai seri.
Awalnya, koper yang dibawa YT tampak kosong saat melewati pemeriksaan X-ray. Namun, setelah berada di boarding lounge, koper itu mendadak penuh dengan handphone.
“Kami sudah mengamati koper itu sejak awal. Setelah yang bersangkutan berada di boarding lounge, disitulah handphone-handphone tersebut dimasukkan ke dalam koper melalui salah satu toko di area itu,” kata Zaky menjelaskan.
Penyelidikan mengungkap bahwa handphone-handphone tersebut sebelumnya disimpan di sebuah toko dekat boarding gate A8. Barang dimasukkan ke koper secara bertahap, tidak sekaligus.
“Handphone diselipkan sedikit demi sedikit, mungkin 2-3 unit setiap kali. Setelah terkumpul 100 unit, baru koper dibawa YT,” tambah dia.
“Kenapa kami lakukan penindakan? karena begitu keluar dari Batam maksimal yang diperbolehkan hanya dua unit,” sambungnya.
KW Ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia
Pengembangan kasus mengungkap bahwa YT hanya berperan sebagai kurir, sementara KW adalah dalang utama pengiriman.
KW sempat dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi dua kali mangkir. Bea Cukai pun mengeluarkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO), dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang.
Pada 13 Maret 2025, KW terdeteksi hendak terbang ke Malaysia dari Bandara Hang Nadim. Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi, dan sekitar pukul 12:30 WIB, keberangkatannya berhasil dicegah. KW kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan KW sebagai pemilik handphone, dan pihak yang mengatur pengiriman. Ia juga diduga memiliki hubungan dengan toko tempat barang dititipkan sebelum dikirim ke Jakarta.
Nasib toko yang terlibat
Meski toko yang digunakan sebagai tempat penitipan handphone sempat diperiksa, Bea Cukai tidak melakukan penyegelan karena toko tersebut bukan bagian dari proses penyelidikan utama.
“Kami memang mengambil keterangan dari penjaga toko, dan mereka mengakui bahwa barang itu memang dititipkan di sana. Tapi berdasarkan alat bukti yang ada, toko itu ternyata milik orang yang sama dengan pemilik handphone, yaitu KW,” sebut Zaky.
Karena itu, penjaga toko tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada bukti keterlibatan langsung dalam penyelundupan.
Ancaman hukuman
KW dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ia terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di bandara guna mencegah penyelundupan serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Batam,” ungkap dia menutup wawancara.