BI akan Tarik Semua Uang Tahun Emisi 2016 pada Tahun 2026

Uang kertas dan logam berbagai pecahan Tahun Emisi (TE) 2016 yang nantinya akan ditarik BI pada 2026. (Foto:BI)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan, akan menarik semua uang kertas tahun emisi (TE) 2016 empat tahun mendatang yakni tahun 2026.

Hal itu disampaikan pihak BI usai resmi merilis uang rupiah kertas baru 2022 yang terdiri dari 7 lembar pecahan Rp1.000 sampai Rp100 ribu.

Dengan peluncuran uang baru tersebut,, maka uang rupiah kertas TE 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Meski demikian, uang rupiah kertas lama TE 2016 yang saat ini masih digunakan masih berlaku hingga tahun 2026 mendatang yang selanjutnya akan ditarik secara resmi.

“Kami sampaikan dengan pengeluaran emisi 2022 ini, maka uang emisi 2016 tidak kami cetak lagi. Namun belum kami cabut dari peredaran dan ini masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan oleh BI,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (18/8).

Marlison menjelaskan, uang edisi lama TE 2016 masih akan berlaku selama beberapa tahun mendatang, sampai saatnya tiba BI menyatakan resmi menarik uang TE 2016 dari pasaran.

Baca juga: BI Luncurkan Tujuh Uang Kertas Baru Tampilkan Wajah Pahlawan Nasional

“Secara alamiah kita melakukan penggantian uang-uang 2016 lusuh tidak layak edar itu digantikan dengan emisi 2022, pengalaman 3 sampai 4 tahun sudah bisa ganti seluruhnya dengan emisi baru,” jelasnya.

Menurutnya yang masih berlaku ini adalah, uang rupiah kertas TE 2016 yang masih layak edar. Jika sudah rusak, maka otomatis akan ditarik oleh BI dan digantikan dengan uang baru.

“Jadi pada satu titik uang yang beredar adalah uang 2022, dan pada titik tersebut, nanti kami akan ada waktunya lakukan pencabutan, penarikan uang emisi lama,” kata Marlison.

Setelah tiga atau empat tahun lagi, BI akan kembali melihat kelayakan uang rupiah kertas TE 2016, apakah masih layak edar atau tidak.

Jika sudah tidak layak, maka akan ditarik secara resmi. Jika masih layak edar, maka akan tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Pada saat itu kami bisa putuskan, apakah uang tersebut tidak berlaku 3 tahunan, dan bisa tergantikan emisi baru ini. Jadi emisi lama masih berlaku sebelum dicabut pengedaran uangnya, tapi selama dia masih layak (edar),” pungkasnya.