Biaya Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp105 Juta

Jamaah haji Embarkasi Batam tahun 2022. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Jumlah kenaikan rata-rata tersebut naik, bila dibandingkan pada 2023 yakni sebesar Rp98,89 juta.

Biaya haji tahun 2024 tersebut, mengunakan asumsi dolar AS Rp 16.000 per dolar, jauh dari rata-rata kurs dolar AS Ahad lalu (6-10 November 2023) sebesar Rp15.629 per dolar AS.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan usulan BPIH 2024 yang disampaikan pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan antara lain kenaikan kurs, baik olar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

“Biaya haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Kemudian usulan untuk biaya haji 2024, disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Hilman, dikutip dari situs Kemenag, Selasa (14/11/2023).

“Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan, untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?,” tambah Hilman.

Mengenai selisih kurs ini, lanjut Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.

Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.