Kemenag Buka Tahap II Pelunasan Biaya Haji 2024 Jamaah Reguler, Berikut Syaratnya

Jamaah haji embarkasi Batam saat tiba di Asrama Haji Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah reguler tahap II. Pelunasan ini berlangsung tanggal 13-26 Maret 2024.

“Pelunasan Bipih tahap II sudah kita dibuka sejak tanggal 13 kemarin. Ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. Pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, Ahad 17 Maret 2024.

Kedua, lanjut Syahbudi, yakni pendamping jamaah haji lanjut usia (lansia), jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Syahbudi menyebutkan, bahwa daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.

Selanjutnya, data jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan akan langsung diinput oleh petugas kemenag kabupaten/ kota.

“Sama seperti tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi biaya haji tahap II ini juga harus memenuhi syarat istithaah atau kemampuan kesehatan,” ungkapnya.

“Total ada 711 jemaah calon haji di Batam yang sudah melunasi Bipih tahap I yang berlangsung pada 10-23 Februari 2024 lalu,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun 2024 sebanyak 241 ribu jamaah.

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk kuota normal sebanyak 221 ribu jamaah dan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Jumlah itu juga merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.