IndexU-TV

Bikin Laporan Palsu Korban Jambret ke Polsek Tanjungpinang Barat, Suprihatin Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Suprihatin (34) terancam dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan, setelah membuat laporan palsu ke Kantor Polsek Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu 05 Oktober 2024.

Laporan palsu yang diterima polisi, bahwa Suprihatin mengaku dirinya jadi korban jambret di kawasan Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat 4 Oktober 2024 malam.

Padahal yang sebenarnya, Suprihatin bukan korban jambret setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.

“Kita menjerat Pasal 220 KUHP, barang siapa yang mengadu dan melaporkan tindak pidana. Padahal dirinya tidak melakukan, maka hukuman pidananya satu tahun empat bulan,” kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah saat dijumpai di Kantor Polsek Tanjungpinang Barat, Senin 7 Oktober 2024.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol dan Koperasi, Wanita di Tanjungpinang Bikin Heboh Jadi Korban Jambret

Saat ini, kata AKP Zubaeidah, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku korban jambret, dan membuat laporan palsu tersebut.

Karena pihaknya ingin mengungkap motif sebenarnya terhadap Suprihatin, yang nekat membuat laporan palsu kepada kepolisian.

“Motifnya yang kita masih lidik. Dan, kita juga melakukan pendalaman dengan uang kurang lebih Rp18 jutaan yang disebut Suprihatin hilang,” sambung Zubaeida.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Jika informasi yang disebarkan tidak benar, maka akan memberikan dampak yang tidak baik kepada masyarakat luas.

“Jadi beri kami kepolisian untuk menyelidiki terlebih dahulu, terkait informasi yang belum tahu kebenarannya,” sebut dia

Exit mobile version